BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol Miras dan menetapkan empat orang penjual sebagai tersangka peredaran Miras ilegal.
Baca Juga : 11 Prajurit Kodim 0730/GK Naik Pangkat
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan bahwa puluhan miras tersebut berhasil diamankan dari NN (23) warga Sewon Bantul sebanyak 18 botol miras jenis alkohol murni (AL). Polisi juga menyita 2 botol miras jenis AL dari tangan RY (39) warga Sewon Bantul.
Ketika melakukan razia di wilayah Kapanewon Jetis, petugas berhasil menemukan 11 botol miras jenis ciu siap edar milik DP (37) warga Patalan, Jetis, Bantul.
Selanjutnya, polisi juga berhasil menyita 10 botol minuman keras berbagai merk yang diakui milik AY (41) warga Kretek, Bantul.
“Ada 41 boto Miras.” Ucap AKP Jeffry Prana Widyana.
“Harapannya, Bantul aman dari peredaran Miras yang bisa menalan korban seperti beberapa waktu lalu.” Ungkapnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika di wilayahnya terjadi peredaran Miras.” Imbuhnya.