GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)__//Sebanyak 85 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul telah menerima dana desa tahap II tahun anggaran 2025 sebesar Rp 40,65 Miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Meski sudah 1 Dasawara program dana desa berjalan sejak tahun 2015. Namun efektivitas pengelolaanya masih belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.
“Secara umum dengan adanya program dana desa ini memang pembangunan infrastuktur di pelosok Gunungkidul meningkat sangat pesat, tapi peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) masih belum seimbang dan merata,” Ujar aktivis sosial Rino Caroko, Sabtu (09/08/2025)
Baca juga: Piodalan di Pura Segara Wukir, Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Umat Hindu

Tujuan pemerintah mengalokasikan dan menyalurkan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang di dalamnya juga termasuk peningkatan kualitas hidup manusia, ekonomi serta penanggulangan kemiskinan.
Menurut Rino pembangunan infrastruktur itu memang penting, akan tetapi membangun sumber daya manusia (SDM) juga tidak kalah pentingnya.
“Ini mencakup pemetaan potensi lokal, pelatihan keterampilan yang relevan, serta pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam dan ekonomi yang ada, ” jelasnya.
Dampak positif pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM ini dapat meningkatkan berbagai aspek diantaranya termasuk pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kesejahteraan sosial, dan daya saing.
Bayang-bayang Korupsi Program Dana Desa
Meskipun dana desa memiliki potensi besar untuk memajukan desa, masalah korupsi dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan masih menjadi tantangan yang signifikan.
Penyalahgunaan dana desa oleh oknum tertentu masih menjadi masalah serius, yang dapat menghambat tercapainya tujuan program.
Baca juga: Cukup Lama Mangkrak, Pembangunan Gedung RSUD Patuk Akan Kembali Dilanjutkan
“Sebagai contoh yang ada temuan itu praktik markup anggaran, pengadaan barang/jasa fiktif, bahkan ada yang sampai melakukan pemotongan BLT (Bantuan Langsung Tunai), itu penyakit,” Tegasnya.
Selain itu ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan desa dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat membuka celah terjadinya korupsi.
Sehingga pengawasan pengelolaan dana desa perlu dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat agar dana tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan transparan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.