GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _// Anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus tiga pemuda warga Gunungkidul yang kedapatan memiliki dan mengedarkan Pil warna putih berlogo “Y” atau Pil Sapi.
Tiga pemuda tersebut, masing-masing berinisial STY (21) warga Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, ALN (24) warga Kapanewon Nglipar dan DW (26) warga Kapanewon Karangmojo.
Baca juga : Bermain Bola di Kawasan Parkir Pantai Drini, Seorang Bocah Tewas Terlindas Bus
Pengungkapan kasus bermula atas informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kalurahan Dadapayu, Semanu.
“Berdasar informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.” Jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri saat Konferensi Pers, Jum’at (07/10/2022) lalu.
Petugas kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial STY dirumahnya tanpa perlawanan.
Daritangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna putih berlogo Y yang disimpan di dalam bingkus rokok, serta 1 buah Handphone yang biasa dipergunakan sebagai sarana transaksi.
“Dihadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut di beli secara Online melalui situs jual beli Online.” Paparnya.
Dilokasi terpisah, menurut Edi Bagus, petugas juga telah berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan lainnya.
Bermula saat petugas yang sedang berpatroli di JJLS Kapanewon Saptosari, mencurigai seorang pemuda yang sedang terpengaruh minuman keras di pinggir jalan.
Baca juga : Pembangunan Jalan Pertanian Dipertanyakan, Lurah Songbanyu: Apakah Saya Harus Bermusyawarah Dengan Bamuskal?
Saat dilakukan pengecekan oleh Polisi, dari tangan pemuda tersebut didapati 15 butir obat-obatan yang menurut pengakuannya didapatkan dari salah satu tersangka berinisial DW.
“Berdasar keterangan pemuda tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar obat-obatan berinisial DW, di rumahnya wilayah Karangmojo.” Ungkap AKBP Edi Bagus.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pengedar lainnya berinisial ALN warga kapanewon Nglipar.
Atas perbuatannya ke tiga tersangka itu di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat F (2) dan ayat (3) UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman kurang penjada maksimal selama 15 tahun.