Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL, DIY, (Fakta9.com)__//Lakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, seorang lelaki berinisial NF (44) warga Lumajang, Jawa Timur ditangkap Polisi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan jika kasus penipuan berkedok menggandakan uang tersebut bermula pada tahun Mei 2019 lalu. Saat itu tersangka NF bertemu dengan korban di daerah jalan Kaliurang, Sleman.

“Tersangka NF ini meminta ijin kepada korban untuk meminjam ruangan dirumah korban untuk ritual menggandakan uang.” Jelasnya

Tergiur dengan iming-iming yang di lontarkan oleh tersangka, korban pun setiap bulan menyetorkan uang sebesar Rp 12 juta untuk digandakan.

“Selama hampir 3 tahun, korban setiap bulan menyetorkan uang sebanyak Rp 12 juta yang dimasukkan ke dalam kardus untuk digandakan oleh tersangka.” terangnya

Sekitar bulan Februari 2023 korban mulai sadar kalau telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan korban tidak pernah ada dan harta korban sudah mulai habis .


Baca juga : Pelajar SMK Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan di Jalan Nglipar – Ngawen


Karena sudah dirugikan hingga sebesar Rp 430 juta, korban pun pada bulan November 2023 mengusir tersangka dari rumahnya dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Piyungan Bantul.

“Tersangka baru dapat di tangkap pada 29 Januari 2024 saat berada di Denpasar, Bali.” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA