Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dugaan Penyimpangan Pembagian Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari Berlarut-Larut, Bupati Diharap Lakukan Audit

Advertisementspot_img

WONOSARI,(Fakta9.com)__//Polemik tentang pembagian jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari sejak beberapa tahun silam saat ini masih belum juga terselesaikan.

Informasi yang berhasil dihimpun, tidak proporsionalnya pembagian jasa pelayanan banyak dikeluhkan oleh para tenaga medis di rumah sakit daerah tersebut, namun hanya sedikit yang memiliki keberanian untuk buka suara.

Baca Juga : Pengurue Lembaga Kemasyarakatan di Dengok II Mengundurkan Diri.

Hal tersebut lantaran mereka dihanyui bayang-bayang mutasi ketika menanyakan hak dan peraturan yang diterapkan oleh pihak managemen RSUD.

Salah seorang dokter yang pernah bertugas di IGD RSUD Wonosari, dr. Ari Hermawan mengatakan adanya penyimpangan pembagian jasa tersebut sudah terasa sejak tahun 2019 silam. Dimana pembagian jasa pelayanan yang diterimakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pembagian jasa pelayanan itu seharusnya diatur dengan dua peraturan, yaitu perbup (peraturan Bupati) dan peraturan direktur.” Jelasnya.

Namun peraturan tersebut seolah tak digubris oleh pihak menagement rumah sakit. Dimana setelah mengetahui adanya ketidak sesuaian penghitungan jasa tersebut, Ari Hermawan kemudian melakukan mediasi dan presentasi dengan menegemen RS yang difasilitasi oleh salah seorang Karyawan.

Pada saat persentasi tersebut, Ari Hermawan semakin yakin bahwa memang terdapat penyimpangan yang terjadi di dalam tubuh RSUD Wonosari.  Hal ini lantaran ada salah satu poin mengenai pembagian jasa yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2015 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Wonosari tidak di munculkan pada peraturan Direktur Nomor 113 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Rumah Sakit Daerah Wonosari, Nomor 094 Tahun 2018  Tentang Indeks dan Perhitungan Remunerasi dalam bentuk jasa pelayanan.

“Pada peraturan direktur yang baru tidak dimunculkan adanya jasa pelayanan langsung, seperti hang diatur dalam peraturan Bupati.” terangnya.

Kejanggalan kembali muncul, setelah menanyakan mengenai pembagian jasa pelayanan bagi tenaga medis dan paramedis namun tidak diberi jawaban memuaskan oleh pihak menagement, Ari Hermawan justru di mutasi ke Puskesmas di wilayah.

Bangunan RSUD Wonosari (foto)

Baca Juga : Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Menyeret Oknum Lurah Terus Bergulir, Budi Danarto: ‘ Upaya Restorative Justice Tak Akan Gagalkan Proses Hukumnya…’

“SK mutasi yang diberikan kepada saya pun kemungkinan juga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.” Jelas dokter Puskesmas Tanjungsari ini.

Untuk itu dokter yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Klinik DIY ini juga sudah membuat laporan ke Kejati DIY, dan berharap Bupati Gunungkidul dapat segera melakukan audit di RSUD Wonosari, sehingga permasalahan tersebut lebih gamblang dan tidak berlarut-larut.

Redaksi_fakta

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA