PLAYEN, (Fakta9.com)___Kabar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat Kalurahan Getas, Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul saat ini ramai diperbincangkan oleh warga masyarakat.
Baca Juga : Pantau Harga Kebutuhan Bahan Pokok, Bupati Gunungkidul Turun ke Pasar Argosari
Menurut informasi dari salah seorang warga Getas yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika masyarakat mulai jengah dengan ulah oknum perangkat Kalurahan yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran proyek pembangunan fasilitas umum tidak bersikap transparan dalam pengelolaanya.
“Selama ini jenis pembangunan yang dibiayai dengan angaran pemerintah, tidak dialokasikan sebagaimana mestinya.” Jelasnya kepada fakta9.com Sabtu, (27/03/2021)
Salah satu contoh disebutkan yaitu dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan Getas, dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2020, pelaksanaannya dilakukan pada awal Januari 2021 dan dalam pelaksanaan menuai masalah.
Diuraikan bahwa dari awal, dalam proyek tersebut pihak TPK tidak memasang papan nama. Dimana seharusnnya sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, Perpres nomor 54 tahun 2010 serta Perpres nomor 70 tahun 2012 mengatur pekerjaan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pekerjaan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pihak rekananan dalam proyek tersebut katanya sampai selesainya pelaksanaan masih belum menerima anggaran dana sesuai yang dianggarkan dalam perencanaan.
“Beberapa waktu yang lalu ada beberapa orang yang datang (ke balai kalurahan) meminta pembayaran proyek lapangan” Jelasnya.
Sementara Lurah Getas, Pamuji saat dikonfirmasi tidak menampik adanya rumor yang berkembang dalam masyarakat tersebut.
Dijelaskan bahwa terkait dugaan koropsi anggaran dana desa di Getas, sudah ada beberapa orang perangkat mendapatkan pemanggilan untuk dimintai keterangan hari Senin mendatang di Kejaksaan Negeri Wonosari.
“Ya..sementara ada 5 orang mendapatkan panggilan dari kejaksaan.” Jelasnya.
Baca Juga : Maraknya Kasus Gantungdiri di Gunungkidul, Psikolog : Harus Ada Upaya Pendekatan Semua Pihak.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa ini kepada proses hukum.
“Selanjutnya kami serahkan proses pengusutan kasus ini kepada pihak berwenang.”pungkasnya
Redaksi__Fakta9