GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan dua orang berinisial EDP dan DF terduga pengedar uang palsu setelah mobil yang dikemudianya mengalami kecelakaan di wilayah Kalurahan Miri, Tanjungsari, pada Sabtu (15/02/2025) malam.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriana menyampaikan jika sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari salah seorang pemilik warung yang merasa telah menjadi korban peredaran uang palsu.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Wilayah Playen, Gunungkidul
“Pemilik warung kelontong tersebut melaporkan bahwa ada 2 orang yang berusaha menyebarkan uang palsu dengan modus membeli rokok.” Jelasnya, Senin (17/02/2025).
Korban yang saat itu merasa curiga lantaran uang yang dikeluarkan oleh pelaku tidak sama dengan uang asli, selanjutnya tidak menerima uang tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota piket Polsek Tangjungsari memperoleh informasi jika telah terjadi kecelakaaan di wilayahnya.
Saat anggota datang ke lokasi kecelakaan, benar saja yang mengalami kecelakaan mempunyai ciri – ciri seperti apa yang diungkapkan korban.
Baca juga: Peras Seorang Wanita Sebesar Rp 300 Juta, 6 Orang Yang Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak polisi juga mendapati 22 lembar uang palsu senilai Rp 1,8 juta beserta barang belanjaan berupa rokok.
“Ketika kita lakukan introgasi, pelaku ini mengakui telah mengedarkan uang palsu dengan modus belanja barang di warung. Pelaku ini juga melancarkan aksinya mulai dari wilayah timur (Girisubo) hingga menuju ke arah Barat.” Ujarnya.