GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//-Dua oknum guru di wilayah Tanjungsari berinisal E dan N yang kepergok mesum di ruang Guru oleh muridnya pada 16 Januari 2024 lalu, mendapatkan sanksi berupa pemindahan ke sekolah lain yang letaknya lebih jauh.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, guru perempuan beriniasial N dipindahtugaskan di SD Joho, Kapanewon Girisubo.
Baca juga : Dua Oknum Guru Diduga Mesum di Lingkungan Sekolah Mencoreng Citra Dunia Pendidikan
Sedangkan guru laki-laki berinisial E dipindahtugaskan di SDN Mertelu, Kapanewon Gedangsari.
Namun, kabarnya N ditolak sejumlah wali murid untuk mengajar di sekolah SDN Joho, Girisubo. Untuk itu N saat ini masih di titipkan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pendidikan setempat.
Ketua Komite SD Negeri Joho, Nur Sahid saat dikonfirmasi tak menampik rumor tersebut.
Sejumlah wali murid bahkan ada yang sampai mendatangi sekolah untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sebagian wali murid menolak anak-anak mereka di ajar oleh oknum guru yang amoral.
“Sebagian besar wali murid menolak. Dan kami langsung adakan pertemuan untuk menyerap aspirasi,” ujarnya.
Sementara, Bupati Gunungkidul Sunaryanto sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua guru tersebut.
Baca juga : Kepergok Mesum Oleh Siswanya, Oknum Guru Mengaku Khilaf
Menurut Sunaryanta, sanksi yang akan diberikan kepada dua oknum guru PPPK tersebut, termasuk evaluasi kontrak perpanjangan PPPK hingga sanksi pemberhentian masih akan menunggu hasil kajian dari BKPPD.
“Kita masih menunggu hasilnya seperti apa.” ujarnya.