Tanjungsari (Fakta9.com)_ _// Dugaan aksi mesum dua orang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul mencoreng citra dunia pendidikan.
Ironisnya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru berinisial E dan N itu dilakukan di lingkungan sekolah.
Baca Juga : Libatkan Anak Saat Kampanye, Kasus Caleg Nasdem di Purworejo Mulai Disidangkan
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, dugaan perselingkuhan sesama guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu terjadi pada 16 Januari 2024 lalu saat jam pelajaran ekstrakurikuler di sekolah.
Waktu itu, salah satu murid pergi ke kantor Guru untuk meminta ijin kepada gurunya. Saat masuk keruang guru siswa tersebut justru melihat gurunya sedang melakukan perbuatan tak senonoh.
“Yang mengetahui kejadian tersebut merupakan siswa kelas V.” Ungkap Kepala Sekolah berinisial JAN dimana kedua oknum guru tersebut mengajar.
Melihat aksi bejat yang dilakukan oleh dua guru sekolahnya, siswi kelas V tersebut lantas menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua/ wali murid bersama komite sekolah pun lantas mengadukan dugaan perbuatan asusila yang di lakukan dua guru SD tersebut kepada pihak sekolah.
“Setelah mendapat aduan dari orang tua murid, kami pun langsung laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.” Ucapnya.
Bahkan, menurut JAN, ulah yang dilakukan oleh kedua oknum guru tersebut berimbas pada kegiatan belajar mengajar disekolah.
“Pasca kejadian itu, pada hari Senin kemarin (22/01/2024) siswa SD kelas V tidak ada yang berangkat dan siswa kelas VI pulang tanpa ijin saat jam pelajaran akan dimulai.” Terangnya.
Baca Juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Berhaya, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Untuk itu pihak sekolah meminta ijin kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menonaktifkan kedua oknum guru tersebut.
“Sementara ke dua guru dinonaktifkan sejak Selasa (23/01/2024) kemarin.” Tuturnya.
Diketahui jika kedua oknum guru yang diduga telah melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada 2022 lalu.