Wonosari, (fakta9.com)__Tersangkut kasus korupsi dana pembangunan, dua Lurah di Kabupaten Gunungkidul di berhentikan sementara dari jabatanya.
Menurut Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menjelaskan bahwa dua Lurah yang terlibat kasus korupsi tersebut adalah Agus Setyawan, Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, dan Suyono Lurah Serut, Kapanewon Gedangsari.
“Saat ini kedua lurah tersebut sudah diberhentikan sementara dari jabatanya.” Kata Farkhan saat dihubungi pada Selasa (22/12/2020)
Beberpa waktu lalu Suyono yang ditetapkan sebaai tersangka kasus korupsi program pembangunan saluran air bersih di dua titik pada 2017 lalu,oleh Tipikor Polres Gunungkidul dengan kerugian negara mencapai Rp92,3 juta.
” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Pemerintah Kabupaten mengambil kebijakan untuk menonaktifkan Lurah Serut.” Jelasnya
Sedangkan untuk Agus Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka di 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan beberapa tahun silam. Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp353 dalam proyek tersebut.
Dan beberapa hari waktu lalu sudah di dengar pembacaan vonis untul Lurah Baleharjo.Namun begitu, Pemkab masih menunggu masa inkrah.
“Untuk sementara saat ini roda pemerintahan kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu Sekretaris Desa Baleharjo.Dan Jika masa jabatan masih lebih dari satu tahun, akan dilakukan pergantian antarwaktu.” Pungkasnya.
(Danar_ fakta9)