GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemerintah Kalurahan Siraman telah memberikan waktu selama 22 hari kerja kepada S oknum Dukuh Seneng untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan urusan tentang tuduhan pelanggaran yang dilakukannya.
Menurut keterangan Tim Pemeriksa Kalurahan Siraman, Tri Mulatsari bahwa pada tanggal 4 April 2024 kemarin, oknum Dukuh Seneng telah menyelesaikan apa yang dituduhkannya oleh warga kepada dirinya yaitu melunasi pembayaran PBB ke BKAD Gunungkidul, mengembalikan uang koin ke RW setempat, mengembalikan HOK yang digunakannya ke Pemerintah Kalurahan dan melakukan klarifikasi menyangkal melakukan hubungan gelap dengan warganya.
“Semua sudah diklarifikasi, namun dirinya (Dukuh Seneng) belum melakukan klarifikasi ke warga terkait apa yang telah dilakukannya melalui surat resmi.” Ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, jika setelah dilakukan klarifikasi, pihaknya akan melaporkannya ke Panewu Kapanewon Wonosari guna proses saksi selanjutnya.
“Keterangan sudah kami tulis, dan selanjutnya akan dikirim ke Panewu untuk rekomendasi.” Ujarnya.
Baca Juga : Tersengat Aliran Listrik Dua Pekerja Dilarikan Ke Rumah Sakit
Ditanya soal apakah Dukuh Seneng akan segera dipecat, Tri menjawab bila semua keputusan di tangan Lurah.
“Setelah Pemerintah Kalurahan kirim surat maka akan ada rekomendasi, mungkin itu habis Lebaran untuk putusannya.” Ungkapnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Oknum Dukuh Seneng diberikan sanksi pemberhentian sementara serta dikasih waktu mulai tanggal 1 Maret 2024 hingga 4 April 2024 untuk menyelesaikan beberapa persoalan sesuai dengan hasil temuan oleh tim investigasi dan melakukan klarifikasi.