GUNUNKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Salah satu tambang yang berada di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Gedangsari, disinalir belum mengantongi ijin resmi.
Baca Juga : Pemkab Gunungkidul dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman
Tambang yang mengeluarkan limbah uruk tersebut dibuang atau di gunakan dalam pekerjaan Tol Yogya – Solo.
Saat ditemui awak media, Joko selaku pekerja di tambang milik Cv. Swastika Putri itu mengatakan jika dirinya tidak mengetahui apakah tambang tersebut sudah berijin atau belum.
“Untuk ijin kita tidak tahu pak, yang tahu pimpinan dan saat ini beliau baru di kantor wilayah Yogyakarta.” Ucapnya Senin (24/06/2024) siang.
Baca Juga : Operasi Katarak Gratis di Rumah Sakit Panti Rahayu
Menurut penjelasan dari Joko jika uruk tersebut di kirim ke pekerjaan Tol STA 39.
“Sehari paling 30 hingga 40 rit, dikirim ke STA 39 atau sebelah Bogem.” Terangnya.
Diketahui bahwa sepanjang jalan yang dilalui Truk juga mengalami kerusakan yang cukup parah.