KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polsek Pengasih berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan KRT Kertodinungrat, Margosari, Pengasih, Kulonprogo, pada Minggu (23/11/2025) pukul 01.30 WIB lalu.
Baca Juga : Staf Ulu-Ulu Menang Dalam Ujian Pamong Kalurahan Sambirejo
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua pelaku yaitu DPO (20) warga Pengasih, Kulonprogo dan RR (16) warga Nanggulan, Kulonprogo.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban seorang laki-laki berinisial AS (20) warga Pengasih, Kulonprogo, sedang mengendarai sepeda motornya di wilayah Sentolo. Kemudian diberhentikan oleh pelaku, dan saat korban disuruh untuk berjalan melewati lokasi kejadian.
Seribanya di tempat kejadian perkara, secara tiba-tiba pelaku memukul dan menendang korban hingga terjatuh ke aspal.
“Pelaku dan korban ini saling kenal.” Ucapnya, Kamis (04/12/2025) siang.
Setelah peristiwa itu terjadi, pelaku DPO dan RR meninggalkan lokasi kejadian.
“Aksi kekerasan itu dipicu masalah asmara. Pelaku geram karena pacarnya diambil oleh korban.” Jelasnya.
Baca Juga : Terlibat Kecelakaan Beruntun, Dua Warga Gunungkidul Patah Tulang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkan dijerat pasal 170 Ayat 2 ke-1 dengan ancaman hukuman kurungan penjara semala 7 tahun.














