Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dilaporkan DPC Gerindra Ke Bawaslu, Sunaryanta – Ardi Justru Tersanjung Merasa Dianggap Pasangan Kuat di Pilkada Gunungkidul 2024

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Gunungkidul Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto angkat bicara buntut laporan DPC Gerindra ke Bawaslu.

Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 3,Danang Ardianta justru sangat terimakasihnya kepada Ketua DPC Gerindra Gunungkidul karena telah memperhatikan Sunaryanta-Ardi.


Baca Juga : Mengalami Sakit Menahun, Lurah Mertelu Gedangsari Tutup Usia


“Kami dari team pasangan calon bupati 03 merasa berterima kasih karena kita diperhatikan dan kami merasa tersanjung karena dengan adanya pelaporan tersebut justru kami merasa dianggap lawan yang kuat. Itu hak mereka untuk kawatir dan melaporkan hal apapun dan kemanapun.” Ucapnya, Kamis (31/10/2024).

Menurut penilaian Danang Ardianta, ada 2 hal yang perlu di garis bawahi yang menjadi dasar DPC Gerindra membuat laporan ke Bawaslu.

Pertama ada kader partai Gerindra yang secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 3 .

Kedua meminta Paslon nomor 03 untuk di disqualifikasi dari kontestasi Pilkada Gunungkidul.

“Menurut penilaian kami, yang pertama itu merupakan masalah internal partai Gerindra saja. Karena ada kader yang tidak tegak lurus dengan aturan partai, sehingga memberikan dukungan kepada paslon lain. Jadi seharusnya diselesaikan secara internal.” Terangnnya.

Sementara, Danang berpendapat permintaan DPC Partai Gerindra untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 itu saat ini memang sudah menjadi kewenangan Bawaslu, tetapi menurut UU Pilkada dan turunannya ada 4 hal yang bisa mendiskualifikasi paslon.

Pertama, Paslon Bupati atau Wakil Bupati bisa didisqualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatannya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016.

Kedua, Paslon Bupati atau Wakil Bupati bisa di disqualifikasi jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015.

Ketiga, Paslon Bupati atau Wakil Bupati bisa di disqualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM)

Keempat, Paslon Bupati atau Wakil Bupati bisa di diaqualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari Pemerintah Luar Negeri, LSM Luar Negeri, dana Pemerintah BUMN atau BUMD.

“Dari keempat hal tersebut tidak ada satupun syarat yang membuat paslon 03 bisa di diskualifikasi. Jadi menurut kami laporan yang salah alamat itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan ini. Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding.ketika melihat Paslon 03 yang mempunyai team yang solid dan bergerak secara maasive. Ini kemungkinan politik lho.” Paparnya.

Baca Juga : Dua Rumah Milik Warga Semin Rusak Berat Akibat Diterjang Angin Puting Beliung


Sebelumnya diketahui jika Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul melaporkan Sunaryanta ke Bawaslu atas dugaan pencatutan logo serta nama partai untuk deklarasi dukungan terhadap paslon nomor urut 3.

Dalam laporan tersebut, Purwanto menganggap ada 7 PAC Gerindra abal – abal yang mendeklarsikan dukungannya ke Pasagan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Sunaryanta – Ardi.

Purwanto pun merasa dirugikan, dan berharap Sunaryanta – Ardi di diskualifikasi dalam Pilkada Gunungkidul 2024.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA