Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Diduga Gelapkan Uang, Warga Tuntut Dukuh Kayuareng Mundur

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

RONGKOP ( fakta9.com )_ _//–Puluhan warga Padukuhan Kayuareng mendatangi kantor Kalurahan Pucanganom guna mempertanyakan sertifikat bidang tanahnya yang belum jadi, Rabu, (05/01/2022).

Usut punya usut ternyata bukan cuma menanyakan sertifikatnya yang belum jadi, namun dari keterangan sejumlah warga bahwa biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2021 yang sudah mereka bayar melalui oknum dukuh setempat, belum juga di setorkan ke bendahara Kalurahan.


Baca Juga: Puluhan Warga Datangi Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Terkait Pungli yang Dilakukan Oknum Dukuh


Salah seorang warga Kayuareng, Jumbadi (60) menuturkan jika untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL setiap warga ditarik biaya antara Rp 150 ribu hingga Rp 220 ribu perbidang tanah oleh oknum dukuh.

“Perbidang tanah kami sudah bayar antara Rp 150 ribu bahkan ada juga yang Rp 220 ribu. Tapi sampai saat ini sertifikat belum jadi. ” Jelasnya.

Ironisnya, uang yang seharusnya untuk biaya pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dukuh Kayuareng, dan tidak diserahkan kepada Bendahara Kalurahan.

Lurah Pucanganom, Surawan ketika dikonfirmasi media Fakta9.com menyampaikan jika terdapat sekitar 74 bidang tanah yang di daftarkan melalui program PTSL tersebut di wilayah Padukuhan Kayuareng.

Namun, uang pendaftaran dari warga masyarakat tersebut tidak disetorkan kepada pihak bendahara Kalurahan. Sehingga sertifikat tanah urung di proses.

“Uang pembayaran sertifikat program PTSL tidak disetorkan pak Dukuh kepada Bendahara Kalurahan.” terangnya

Adapun total uang yang belum disetorkan oleh oknum dukuh tersebut sebanyak Rp 9,26 Juta.

Dijelaskan oleh Surawan, bahwa pada bulan Desember 2021 lalu, warga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Kalurahan, dan sudah dilakukan mediasi namun belum ada titik terang.

“Kami sudah memediasi antara warga dan dukuh Kayuareng sebanyak 7 kali, namun juga belum ada titik terang.” Ucapnya.

Baca Juga: Desersi, Oknum Anggota Polres Gunungkidul Terancam Dipecat


Ditambahkan oleh Lurah Pucanganom, jika sampai saat ini sertifikat 74 bidang tanah milik warga Kayuareng melalui program PTSL belum terselesaikan, bahkan warga bersikeras untuk meminta Dukuh Kayuareng mundur dari jabatannya, atas tindakan penggelapan uang tersebut.

“Sertifikat masih belum jadi. Dan warga minta dukuh Kayuareng mundur dari jabatannya. Namun terkait hal itu, kami harus bermusyawarah dengan Panewu untuk menentukan tindakan selanjutnya.” Tegas Lurah Pucanganom.

Diketahui bahwa S telah menjabat sebagai dukuh di Kayuareng, Kalurahan Pucanganom, Rongkop, sudah selama 35 tahun.


Danar_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA