GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Proyek pembangunan gedung yang rencananya akan digunakan sebagai kantor kalurahan Karangasem, Paliyan, Gunungkidul, pengerjaannya sudah 8 tahun tak dilanjutkan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekitar, jika pembangunan gedung yang terletak di wilayah padukuhan Karangasem B, Karangasem, Paliyan, itu berada di atas tanah Sultan Ground (SG).
Baca Juga : Terlibat Kecelakaan di Jalan Yogya – Wonosari, Warga Semanu Alami Cidera Kepala
“Untuk tanahnya itu milik Sultan Ground (SG) dan terakhi pengerjaan pembangunan sudah sekitar kurang lebih 8 tahun yang lalu.” Ucap warga, Rabu (05/02/2025) siang.
Fakta9.com kemudian menghubungi Lurah Karangasem, Sigit Purnomo untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Karangasem itu tak menampik adanya proyek pembangunan gedung di wilayahnya yang pengerjaannya tidak dilanjutkan dan terkesan mangkrak. Menurutnya, proyek tersebut merupakan program dari lurah sebelumnya.
“(Proyek) Itu bukan masa jabatan saya mas. Silahkan konfirmasi ke DP3.” Ujarnya, Rabu (05/02/2025).
Terpisah, mantan Lurah Karangasem, Amanat Ichsan menceritakakan jika saat masih menjabat, ia merencanakan pembangunan gedung untuk memindah kantor Kalurahan, yang dikerjakan secara multiyears dan didirikan diatas tanah SG.
Namun karena terkendala proses perijinan, maka proses pembangunannya sampai saat ini belum dapat dilanjutkan.
“Itu program saya untuk pemindahan Balai (Kantor Kalurahan) mas. Lantaran yang digunakan merupakan tanah SG jadi ijin belum terpenuhi.” Jelasnya.
Proses pembangunan gedung tersebut, menurut Amanat Ichsan mulai dikerjakan sejak akhir tahun 2015 silam.
Namun ketika proses pengerjaan bangunan sudah berjalan, ternyata ijin kekancingan penggunaan tanah milik Kraton Ngayogyakarta itu belum dikantongi.
“Dulu itu antara pembagunan dan perijinan berjalan bersamaan mas.” Terang Amanat Ichsan.
Meski masih dalam proses pengurusan ijin penggunaan tanah Kasultanan, hingga tahun 2017, proyek pembangunan gedung tetap dilanjutkan.
Baca Juga : Penyandang Disabilitas di Gunungkidul Memiliki Peluang Menjadi Paskibraka 2025
Ketika Amanat Ichsan mengakhiri masa jabatan sebagai Lurah Karangasem, ijin penggunaan tanah Sultan Ground untuk digunakan sebagai Kantor Kalurahan itu pun juga tak kunjung terealisasi.
“Jadi karena ijin belum keluar dan saya juga sudah purna dari jabatan lurah, sehingga pembangunan urung dikerjakan lagi.” Pungkasnya.