WONOSARI, (fakta9.com)__//Terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, seorang anggota Polres Gunungkidul terancam di pecat.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol B Widyamustikaningrum saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021) kemarin membenarkan jika salah satu anggotanya yang berinisial Aipda A yang bertugas wilayah Polres Gunungkidul telah direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Baca Juga: Siap-siap, Polres Gunungkidul Gelar Operasi Lilin Progo 2021 Hingga 2 Januari 2022 Mendatang
Disampaikan jika sejak 1 Juni 2021 hingga akhir bulan Oktober 2021, Aipda A ini tidak masuk dinas tanpa ada kabar. Sesuai dengan aturan, batas waktu maksimal untuk tidak masuk dinas tanpa alasan ialah 30 hari berturut-turut.
Selama ini anggota Polres Gunungkidul juga telah berupaya mencari keberadaan Aipda A ini, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Oleh sebab itu, terhadap yang berdangkutan telah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.” terang Wakapolres Gunungkidul.
Keputusan rekomendasi pemecatan terhadap Aipda A diambil setelah dilaksanakan sidang disiplin pada 17 September 2021.
Baca Juga: Mengenal Sosok Bhabinkamtibmas yang Berjiwa Sosial Tinggi
Kemudian dilanjutkan sidang kode etik yang dilaksanakan pada 26 November 2021 serta 7 Desember 2021 lalu.
“Pada sidang kode etik yang terakhir, memutuskan untuk memberikan rekomendasi PDTH yang selanjutnya dilaporkan ke Kapolda DIY. Dan kita masih menunggu keputusan dari Polda.” jelas Kompol Widya
Danar_fakta9.com