Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dept Collektor Gagal Tarik Mobil Honda City di Bantul, Berikut Penyebabnya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Perselisihan antara pihak kreditur dengan rombongan Depcollector kembali terjadi di depan Alfamart Ngentak, Kalirandu, Ngentak Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada hari Kamis (18/07/2024) pukul 17.00 WIB.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry bahwa perselisihan itu terjadi bermula ketika rombongan Depcollector dari PT. Oppu Ambar Rajamalagis hendak menarik Mobil Honda City nomor polisi AE 1258 RK milik Hengky Prisma Setyawan warga Seno GG Makam, Jalan Kabupaten Magetan.

Kemudian pada waktu itu anggota piket Polsek Kasihan menerima laporan dari masyarakat adanya DC yang melakukan penarikan, anggota pun mendatangi TKP, namun sudah tidak ada.

Beberapa saat selanjutnya, anggota mendapat informasi bahwa kedua belah pihak DC serta Kreditur mendatangi Polsek untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Sewaktu di Mapolsek, DC bersikeras membawa Mobil tersebut dan sempat di larang, kemudian mereka diminta masuk ke kantor dengan catatan tidak lebih dari tiga orang dari DC yang masuk ke kantor.” Ucapnya.

Baca juga: Empat Tambang Ilegal di DIY Ditutup


Setelah dilakukan mediasi ternyata pihak kreditur hanya menunggak angsuran selama 1 bulan, akan tetapi dari pihak DC berkeyakinan jika kreditur sudah nunggak selama 2 bulan dan sering terlambat dalam pembayaran.

“Jadi pihak PT Sinarmas menerbitkan Surat Kuasa (SK) untuk melakukan penarikan mobil tersebut, karena pihak DC juga mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengatuan PT Sinarmas, namun pengakuan dari pihak Kreditur bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada Omnya.” Paparnya.
“Saat dilakukan pengecekan bersama antara pihak DC dan Kreditur, ternyata angsuran yang dibayarkan oleh Kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan sehingga pihak DC mencari keberadaan mobil tersebut.” Sambungnya.

Kemudian pihak Kreditur dan pihak DC berkomunikasi dengan PT Sinarmas Madiun terkait permasalahan tersebut, sehingga masalah tersebut sudah selesai dengan membayar tunggakan Bulan Juni, sedangkan Bulan Juli ini belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21.

“Rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan, unit mobil dibawa kembali oleh pihak Kreditur.” Ucapnya.

Baca juga: Meriahnya Peringatan Hari Jadi Kalurahan Karangawen Ke- 108


AKP I Nengah Jeffry menambahkan jika terkait adanya masalah dengan pihak DC, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada penagih utang (DC) melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman.

“Namun disamping itu, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji guna terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA