YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni 2024.
Dalam ungkap kasus tersebut, 8 orang laki laki berhasil diamankan diantaranya VDN (41), SWA (28), MRK (31), RNA (21), DJ (21), SWT (50), DNC (26) dan MI (25).
Baca Juga : Microbus Terguling di Jalan Dlingo – Imogiri, 16 Penumpang Luka-luka
Disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma bahwa ke 8 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika dan 26.387 butir obat-obatan terlarang (Obaya).” Ujarnya.
Dilanjut jika pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.” Paparnya.
Baca Juga : Rusak dan Berusaha Curi Uang di Mesin ATM, Warga Gunungkidul Dijerat 7 Tahun Hukaman Penjara
la menambahkan bahwa dari barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 orang, yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.” Imbuhnya.