GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Pemerintah pusat menetapkan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang bersumber dari APBN turun drastis dibanding tahun sebelumnya.
Pagu yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk Gunungkidul tercatat hanya sebesar Rp 144,6 miliar, atau turun sekitar Rp 24 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 168,8 miliar.
Jumlah tersebut tentu saja akan berdampak langsung terhadap alokasi Dana Desa di seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Perhiasan dan Uang Tunai Raib di Dalam Lemari Milik Nenek-Nenek
Kucuran Dana Desa yang turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya ini memicu kekhawatiran banyak pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
“Berdasarkan isu yang berkembang luas, Dana Desa hanya tinggal kisaran 15 persen atau rata-rata Rp 300 juta- an setiap Kalurahan.” terang Ketua Paguyuban Lurah, Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong (SEMAR) Kabupaten Gunungkidul, Suhadi, Rabu (07/1/2026).
Jumlah anggaran yang turun lebih dari 70 persen tersebut membuat ruang fiskal kalurahan menyempit.
Pemerintah Kalurahan akan sulit melaksanakan perencanaan pembangunan dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, terutama bagi wilayah yang masih sangat bergantung kepada dana desa.
“Jika benar hanya cair Rp 300 juta-an, maka pasti akan sangat berdampak pada pembangunan terutama infrastruktur dan tentu juga pemberdayaan masyarakat. Sebab disana ada insentif pendidik paud, honor kader posyandu, kader KB, belum kegiatan krusial seperti RTLH dan Jambanisasi yang tentu akan terhambat dengan kondisi tersebut.”Jelas Suhadi.
Baca juga: Empat Orang Dilantik Sebagai Pamong Kalurahan Planjan Saptosari
Penurunan pagu Dana Desa bukan kebijakan yang bersifat lokal, melainkan keputusan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional.
Dengan demikian, kondisi serupa juga dialami oleh daerah lain di Indonesia
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat tidak menampik adanya kabar tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum dapat merinci besaran dana yang akan diterima masing-masing kalurahan.
“Untuk lebih pasti kita tunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sebentar lagi pasti terbit PMK tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Kalurahan, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.” terangnya.













