Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Sepeda Motor Seorang Pemuda Dijerat 5 Tahun Penjara

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Seorang pria berinisial LN (36), warga Desa Pucung Miliran, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Banguntapan lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Warung yang terletak di Jalan Wonosari Km 8, Potorono, Banguntapan, Bantul.

“Peristiwa itu menimpa Suparmi yang kala itu memarkirkan motornya di depan warung dengan posis kunci masih berada di lubang kontak pada hari Senin (6/11/2023) pagi.” Jelas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana.

Baca Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Umum Wonosari – Yogyakarta


Setelah mendapat laporan tentang terjadinya pencurian sepeda motor, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada hari Rabu (15/11/2023) siang di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil curian pelaku.

“LN selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.” Ucapnya.

Baca Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Umum Wonosari – Yogyakarta


Dari hasil pemeriksaan, pelaku LN mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LN dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA