Bantul (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat Kost yang terletak di Padukuhan Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada hari Minggu (31/12/2023) pagi lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus pelaku berinisial KPBP (24) warga Cikande Permai, Cikande, Cikande, Serang, Banten.
Baca Juga : Siang Bolong, Rumah Warga Karangmojo Dilalap Jago Merah
Kasi Humas Polres Bantul, AKP Jeffry Prana Widnyana menjelaskan kejadian berawal saat seorang mahasiswi bernama Reny Stevanie Ningrum warga Kampung Mimi Baru, Jagebob, Merauke, Papua, memarkirkan sepeda motor Honda Beat AB 3314 YP di halaman depan Indekosnya pada malam hari.
Setelah masuk ke kamar, korban lantas tidur dan keesokan harinya dirinya terkejut lantaran sepeda motornya yang diparkirkan di depan kost sudah tidak ada.
“Honda Beat itu diparkirkan posisi dikunci stang.” Ucapnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sewon. Pihak berwajib yang memperoleh laporan lantas melakukan serangkain penyelidikan. Hingga akhirnya pada tanggal 09 Januari 2024 pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi jika sepeda motor Honda Beat tersebut terparkir di Alun – alun kidul Kraton Yogyakarta.
“Tak mau kehilangan jejak, polisi mengecek motor tersebut, dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut yang telah dilaporkan hilang.” Terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial KPBP berhasil dibekuk di kost yang terletak di Padukuhan Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada pukul 16.30 WIB hari Selasa (09/01/2024).
“Kita lakukan penangkapan, dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil (mencuri) sepeda motor milik Reny.” Ungkapnya.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye, Plt Kepala Sekolah : Merupakan Miskomunikasi
Dilanjut, dari hasil introgasi ternyata pelaku merupakan teman korban dan masih satu kost. Saat melakukan pencurian, pelaku mengambil kunci yang tergantung di pintu utama ketika korban tidur.
“Sepeda motor tersebut diambil dan dititipkan di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, pelaku selanjutnya kembali ke kost mengembalikan kunci pada tempat awal dan pada pagi harinya berpura-pura tidak mengetahuinya.” Paparnya.
Atas perbuatanya, KPBP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.