Kamis, November 13, 2025

FAKTA TERBARU

Curi Motor di Dlingo, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pemuda berinisial AK (18) warga Prambanan, Sleman dan MIN (22) warga Piyungan, Bantul, harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di Padukuhan Tekik,Temuwuh, Dlingo, Bantul, pada Sabtu (01/11/2025) pukul 04.30 WIB.


Baca Juga : Perempuan Asal Sleman Tipu BMT Hingga Ratusan Juta


Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwana menyampaikan jika kasus itu terungkap bermula ketika ada warga yang melihat dua orang mencurigakan menyetep sepada motor Honda PCX.

“Pelaku menyetep motor menggunakan kerudung dan salah satu motor plat nomornya ditutup memakai kain.” Jelasnya, Rabu (12/11/2025) siang.

Karena merasa curiga, kemudian di kejar dan orang yang menyetep kendaraan tersebut menambah laju kecepatan sepeda motor. Setelah di kejar dan masuk jalan kampung motor yang di step hilang kendali karena kondisi jalan berkabut dan akhirnya masuk ke jurang dengan kedalaman kurang lebih 2 meter

“Salah satu terduga kemudian langsung diamankan dan temannya berhasil melarikan diri.” Ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Dlingo selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan satu pelaku.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio nomor polisi AB 4056 GV milik terduga pelaku dan Honda Pcx AB 3462 GI yang diduga hasil pencurian.” Ungkapnya.

Baca Juga : Vaksin Heksavalen, Perkuat Kesehatan Anak di Gunungkidul


Beberapa jam kemudian, satu pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan kayu milik warga dekat lokasi motor jatuh.

“Kedua tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA