BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial EW (35) asal Padukuhan Ngireng-reng, Panggungharjo, Sewon, Bantul, harus berurusan dengan polisi lantaran telah terbukti mencuri burung milik SWD yang tak lain merupakan tetangganya.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry jika pencurian itu diketahui pada Rabu (04/12/2024) sekitar pukul 23.15 WIB saat korban terbangun dari tidurnya.
“Korban keluar rumah dan mendapati 1 ekor burung murai batu kombinasi orange putih, 1 ekor burung kenari jenis Scoot Fancy warna kuning polos serta 1ekor burung Love bird jenis Lutini yang berada di sangkar masing-masing tidak di teras rumah.” Ucapnya saat konfrensi pers, Senin (20/01/2025) siang.
Baca juga : Sepeda Motor Honda Beat Raib Digondol Maling Saat Ditinggal ke Pemakaman
Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya dan terekam ada seseorang yang telah mengambil burung-burung tersebut dengan ciri-ciri badan kecil memakai topi dan jaket bersama dengan seseorang yang stanby di sepeda motor jenis matic. Korban lantas melaporkannya ke Mapolsek Sewon guna mengungkap identitas pencuri.
Pihak polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah dilakukan pendalaman, anggota polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW di rumahnya.
Baca juga: Empat Kendaraan Tabrakan di Jalan Ahmad Yani, Sopir Selamat Dari Maut
“Dari hasil intrograsi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian burung di rumah korban.” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.