GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Membayar pajak kendaraan bermotor kini tak perlu antre lama di Samsat, namun dapat dilakukan dengan membayar melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Tak hanya bayar pajak, aplikasi SIGNAL juga bisa untuk pengesahan STNK Tahunan dan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Akan tetapi layanan ini dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Baca Juga : Klinik Fortuna Husada, Seneng Makaryo Seduluran Sak Lawase
Baur STNK Samsat Gunungkidul, Aipda Heri Setiawan menerangkan SIGNAL memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.” Jelasnya.
Aplikasi ini dapat didownload secara gratis lewat Google Play Store dan Apple App Store. Setelah berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi, akan dilakukan beberapa tahapan verifikasi, meliputi:
1. Verifikasi wajah
Ini dilakukan untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Dalam tahapan ini, usahakan wajah tidak terlalu jauh dari kamera, menghindari backlight, dan jangan keliru memasukkan NIK.
2. Verifikasi e-mail
Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan komunikasi dua arah.
Tujuannya, verifikasi dan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
3. Verifikasi nomor telepon
Ini dilakukan dengan kode onete password (OTP), yaitu password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal.
Tujuannya, memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.
Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.
Cara melakukan pajak melalui Signal, setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:
- Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
- Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
- Pilih opsi pengiriman atau tidak
- Dapatkan kode bayar
- Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah
- Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
Baca Juga : Warga Desak Pembelian Tanah Pengganti Lungguh di Kalurahan Ngoro-oro Diproses Ulang
“Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).” Jelas Baur STNK Samsat Gunungkidul
Disampaikan oleh Aipda Heri Setiawan, STNK yang sudah jadi juga bisa dikirim melalui Kantor POS Indonesia atau bisa juga langsung datang ke Kantor Samsat untuk mencetaknya dengan menunjukan bukti dari Aplikasi SIGNAL.
Ia juga mengatakan bahwa dengan aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus sendiri pembayaran pajak pengesahan STNK Tahunan.
“Kami sudah mensosialisasikan ke beberapa daerah di wilayah Kabupaten Gunungkidul, namun berdasarkan data yang ada baru ada 1 pengguna Aplikasi tersebut di setiap Minggunya,” Terangnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat Gunungkidul dapat menggunkan Aplikasi tersebut, sehingga kedepanya tidak ada lagi pajak – pajak STNK yang telat karena tidak ada waktunya pemelik Ranmor untuk datang ke Samsat.
“Pajak yang diproses melalui Aplikasi Signal sudah terintegrasi dengan Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda dan Jasa Raharja ( JR ), maka misal ada pemeriksaan bisa ditunjukkan pakai E – Pengesahan sesuai outputnya,” Tutup Aipda Heri Setiawan.
Danar_Fakta9.com