Selasa, Januari 20, 2026

FAKTA TERBARU

Cabuli Kekasih yang Masih Dibawah Umur, Warga Bantul Ditangkap

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

PURWOSARI (Fakta9.com)__//Jajaran unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil menangkap pemuda bejat, RM (18) warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul yang telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih dibawah umur.

Korban adalah Mawar (bukan nama sebenarnya), kekasih pelaku yang juga warga Bantul dan masih duduk di bangku SMP. Mereka berdua sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku dengan menggunakan jurus rayuan mautnya kemudian meminta Mawar untuk mengirimkan foto-foto syur dirinya. Mawar yang masih polos itupun menuruti keinginan bejat pelaku.

“Pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto (maaf) bagian dada serata bagian organ intim, sebagai bukti rasa sayang terhadap pelaku.” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono saat dikonfirmasi Kamis, (19/08/2021)

Tidak cukup sampai disitu, setelah berhasil mendapatkan foto syur tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto syur yang dimiliki jika keinginannya tidak dituruti.


Baca Juga : Kadar Kolesterol Tinggi Bisa Fatal, Ini Akibatny


Mawar yang ketakutan akhirnya menyanggupi permintaan pelaku. Hingga pada 4 Agustus 2021 silam, sekitar pukul 12.00 WIB, Mawar berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi kerumah teman perempuannya. Namun, ternyata Mawar malah pergi menemui RM di salah satu pantai di wilayah Bantul  dengan menggunakan sepeda ontelnya.

Setelah keduannya bertemu, pelaku RM kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio serta makan di sebuah warung di sekitar Pasar Seni Gabusan, Jalan Parangtritis.

Setelah selesai jalan-jalan, RM mengajak Mawar menuju ke salah satu penginapan di Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari. Keduanya tiba di losmen tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku kemudian memesan kamar di nomor 2 di lantai tiga. Di dalam kamar, pelaku lalu menyetubuhi korban,” ungkap Mulyono.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku hendak mengantar korban untuk mengambil sepeda ontelnya. Akan tetapi ditengah perjalanan keduanya di cegat oleh ayah  korban yang saat itu sedang mencari keberadaan Mawar.


Baca Juga : Warga Ngasemrejo Ditemukan Terbujur Kaku di Ladang


Keduanya sempat diinterogerasi oleh sang ayah. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Tak terima dengan hal itu, sang ayah lantas melaporkan RM ke Polsek Purwosari. Menurut Mulyono, pihaknya kemudian menindanlanjuti laporan itu. RM sendiri saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku disangka dengan Pasal 81 Sub 82 U.U R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” pungkas Kanit Reskrim Polsek Purwosari.

Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA