Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Gunungkidul Masuk Bui

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pemuda asal Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul berinisial TN (21) dijerat Pasal 81 UU 17/2016, lantaran telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Disampaikan oleh Wadir Krimum Polda D.I. Yogyakarta, AKBP Tri Panungko bahwa kasus tersebut terjadi bermula ketika pada pertengahan bulan Maret 2024, korban berinisial KM (11) asal Klaten Jawa Tengah, korban dikenalkan temanya kepada pelaku.


Baca juga : Butuh Uang Untuk Bayar Utang dan Kos, Seorang Pria Asal Semarang Bobol Alfamart


Pelaku dan korban pun menjalin komunikasi pribadi melalui aplikasi Whatsapp.

Kemudian pada tanggal 31 Maret 2024 pagi, pelaku mengirim pesan via WhatsApp mengajak korban bertemu.

“Pada malam harinya pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya. Dan mengajak korban ke salah satu hotel atau losmen di Jalan Parangtritis Kretek Bantul.” Ujarnya.

Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu lalu korban akhirnya mau.

“Sesampainya di losmen, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar. Pelaku lantas melepas semua pakaian yang dikenakan korban dan pelaku langsung melakukan persetubuhan.” Imbuhnya.

Baca juga : Telan Dana Rp 60,8 M, Jalan Gunungkidul -Klaten Mulai Dibangun


Atas perbuatan tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Mapolda DIY untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita tangkap, dan diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA