KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang laki – laki berinisial FB (30) warga Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena tersangkut kasus pembobolan minimarket di wilayah Pengasih, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada bulan Februari lalu.
Kapolsek Pengasih, AKP Joko mengatakan jika sempat buron dan ditangkap oleh tim gabungan Polsek Pengasih dan Polres Kulonprogo di tempat persembunyian di Boyolali, Jawa Tengah pada awal Mei.
Baca juga: Satgassus Bareskrim Polri Monitoring Program Subsidi Pupuk di Gunungkidul
“Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan kasus pencurian yang menimpa Alfamart di Pengasih pada Sabtu (17/2/2024). Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh karyawan Alfamart yang mendapati plafon toko jebol sejumlah barang serta uang senilai Rp23 juta raib.” Ujarnya.
Atas kejadian tersebut, manajemen Alfamart lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengasih. Tim Reskrim Polsek Pengasih kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV toko.
“FB beraksi dengan memanjat pohon lalu menjebol atap, saat toko posisi tutup.” Ucapnya.
Dilanjut, berdasarkan pengakuan FB, jika dirinya nekat melakukan tindakan melawan hukum karena butuh uang untuk bayar utang dan sewa kos.
Baca juga : Bupati Gunungkidul Sambangi Disabilitas di Kalurahan Petir
“Baru kali ini melakukan pencurian, pelaku ada utang Rp 10 juta sama buat bayar kos.” Jelasnya.
Atas perbuatannya, FB dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.