BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 KUHP Juncto pasal 365 ayat 1 KUHP terjadi di Jalan kampung Padukuhan Nglarang, Triharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu (28/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : https://fakta9.com/seorang-perempuan-asal-wonosari-diduga-akan-bunuh-diri-di-tebing-pantai-sarangan/
Melalui keterangan tertulis, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan jika korban dalam peristiwa tersebut ialah seorang anak perempuan berinisial AKR (8) warga setempat.
Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di depan rumahnya. Kemudian, ada seorang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 2703 TL memepet korban dan langsung merampas kalung seberat 2 gram yang berada di leher korban.
Namun demikian, kalung tersebut tak berhasil dibawa kabur oleh pelaku lantaran kalung tersebut terjatuh di pundak korban.
“Aksi pelaku tidak berhasil. Kemudian pelaku kabur ke arah Utara menuju Jalan Srandakan.” Ucapnya.
Baca Juga : Logo dan Maskot Pekan Olahraga DIY XVII Mengambil Bentuk dari Sebuah Serangga Belalang
Atas peristiwa tersebut korban mengalami lecet pada bagian leher dan saat ini pelaku masih dalam lidik.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas pelaku.” Imbuhnya.