Gunungkidul (fakta9.com)_ _ Libur Peringatan Maulid Nabi yang pada ketentuan awal jatuh pada hari Selasa Tanggal 19/10/2021 bergeser menjadi Rabu, 20/10/2021.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bupati Tanggal 25/06/2021 No.003/2863 terkait tentang perubahan ke dua pelaksanaaan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2021.
Baca Juga : Proyek Jalan Baru di Kalurahan Mulusan Tidak Transparan
Menurut Sumadi, S.Sos selaku Kabid Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai saat ditemui di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul kepada Media Fakta9.com menjelaskan jika hal tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan penyebaran Covid -19.
Dijelaskan oleh Sumadi, jika hari libur tetap jatuh pada hari Selasa, maka hari Senin akan menjadi hari kejepit. Ditakutkan hal itu nantinya dijadikan momen untuk tidak masuk kerja, dan di gunakan untuk rekreasi.
Tentunya hal ini akan beresiko terjadi lonjakan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Kementrian Hukum dan HAM Dukung Akselerasi Indonesia Sehat serta Pemulihan Ekonomi Nasional
“Karena tanggal merahnya jatuh pada Selasa jadi hari Senin hari kejepit. Takutnya nanti banyak yang mengajukan cuti atau WFH. Dan dipergunakan untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.” terangnya.
Ditambahkan oleh Sumadi jika antara hari Senin-Jumat, (18-22 Oktober) ada larangan untuk seluruh ASN mengajukan cuti. Tentunya nanti akan ada sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
“Kami berharap jangan sampai kondisi yang sudah melandai terjadi lonjakan lagi jika banyak kerumunan seperti rekreasi dan sebagainya, tapi sesuai pengalaman yang lalu juga sudah pernah ada penggeseran hari libur teman-teman ASN di Gunungkidul akan bisa mematuhi surat edaran ini” pungkasnya.
Fitri_fakta9.com