GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Buronan kasus penggelapan mobil berinisial AR (54) warga Kalurahan Bunder, kapanewon Patuk berhasil di ringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Pada tanggal 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Tetapkan Mantan Lurah Karangawen Sebagai DPO
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji Hartono kepada Fakta9.com menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2020 lalu, AR menyewa sebuah mobil di wilayah patuk. Kemudian ia gadaikan ke salah seorang yang berinisial HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari.
Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk meminjam mobil yang di gadaikan itu dengan alasan akan digunakan untuk mengantarkan warga berobat.
“Tanpa rasa curiga, HP pun memberikan mobil itu meski uangnya masih belum dikembalikan,” papar Ipda Ibnu Ali.
Namun setelah ditunggu beberpa lama, pelaku tidak juga mengembalikan uang maupun mobil yang sebelumnya digadaikan kepada HP.
Merasa telah ditipu, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Dan selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari korban serta saksi.
Di jelaskan juga oleh Ipda Ibnu Ali , jika pelaku AR sempat menjadi buron pihak Kepolisian. Pasalnya AR tidak diketahui keberadaanya, baik rumahnya di daerah Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk dan tempat mertuanya di daerah Madurejo Prambanan.
“AR sempat menjadi buron selama beberapa bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Melakukan Pencurian di Besole, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus pihak Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa AR berada di Bunder dan akhirnya AR berhasil di bekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap dirumahnya saat bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya,” ujarnya.
Kepada pelaku, petugas akan menyangkakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Danar Restaka_Fakta9.com