Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Berselingkuh Hingga Memiliki Seorang Anak, Dua ASN di Gunungkidul Dipecat

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Gunungkidul,(Fakta9.com)_ _//Terlibat perselingkuhan hingga memiliki anak, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Gunungkidul secara resmi dipecat.

“Setelah melalui beberapa proses, kedua ASN terbukti melakukan pelanggaran berat. Dan secara resmi SK pemberhentian yang telah ditanda tangani Bupati sudah di kirimkan kepada yang bersangkutan per 1 Juli 2022.” Jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, SIP, MPA.

Baca Juga : Berselingkuh Hingga Memiliki Anak, 2 ASN Terancam Dipecat


Kedua ASN yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial P warga Kapanewon Semin, bertugas di Dinas Pendidikan Koordinator Wilayah Saptosari, serta janda berinisial HK Warga Kapanewon Nglipar yang bertugas di Dispora Kabupaten Gunungkidul.

Keduanya terbukti bersalah atas skandal perselingkuhan hingga memiliki seorang anak.

“Sanksi tegas ini diberikan sebagai bentuk efek jera bagi ASN, agar kejadian serupa tidak terulang sehingga mencoreng instansi pemerintahan.” Kata Iskandar, Jumat (01/07/2022).

Sebelum diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri menurut Iskandar, atasan di masing-masing OPD telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Dan hasilnya, keduanya telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 juncto PP nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk sanksi pada PNS/ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.


Baca Juga : Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili


“Kebijakan ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45 tahun1990.” tuturnya.

Meski diberhentikan namun HK dan P masih mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentunya, hak-hak tersebut diberikan harus sesuai peraturan yang berlaku.


Penulis: Suryono_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA