GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun dua orang ASN di wilayah Kabupaten Gunungkidul ini justru melakukan tindakan tidak terpuji.
Kumbang (nama samaran) lelaki yang bertugas di lingkup Dinas Pendidikan Korwilcam Saptosari dikabarkan telah menjalin hubungan terlarang dengan Mawar (nama samaran) ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul, hingga memiliki seorang anak.
Baca Juga : Viral Video Nakes Dituding Lakukan Pelecehan, Direktur RSUD Wonosari Angkat Bicara
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, S.Pd, MM saat konfirmasi Rabu (08/06/2022) membenarkan adanya kabar perselingkuhan yang menyeret anak buahnya tersebut.
“Benar dengan adanya peristiwa itu. Kami sudah lakukan pemanggilan, dan yang bersangkutan (Kumbang) juga sudah mengakuinya.” Jelasnya.
Ternyata tidak hanya kali ini saja, Kumbang mencoreng citra Dinas Pendidikan. Sebelumnya ia pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga harus diproses sesuai jalur hukum.
“Yang bersangkutan pernah juga di penjara karena melakukan KDRT terhadap istrinya.” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Antonios Hari Sukmono. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Mawar untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya hasil keterangan itu akan kami kirim ke BKPPD.” tuturnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, SIP.,MPA., melalui Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Sunawan, SH.,MH., menyampaikan jika dugaan kasus ini sudah berproses di atasan langsung selanjutnya akan diperiksa tim yang melibatkan atasan langsung, inspektorat dan kepegawaian.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka (kedua ASN) dapat dikenai hukuman disiplin mulai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ataupun pemberhentian dengan hormat.” tegasnya.
Disampaikan oleh Sunawan, jika aturan larangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 juncto PP nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Berselingkuh, Ini Penyebabnya
Sementara itu, untuk sanksi pada PNS/ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Kebijakan ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45 tahun1990.
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS/ ASN yang berselingkuh adalah:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.