GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _/ Bupati Gunungkidul memberikan atensi serius terkait dugaan skandal perselingkuhan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hamil diluar nikah.
Baca Juga : Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Gunungkidul Pada Februari 2026
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul terhadap dua oknum PPPK yang terlibat dugaan perselingkuhan.
“Prosesnya sudah dilalui semua, tinggal pemberian sanksi.” Ucapnya, Selasa (10/02/2026).
Berdasar hasil pemeriksaan kedua oknum PPPK yang bertugas di UPT Puskesmas Ponjong 1 tersebut terancam sanksi pemecatan.
“Pasti akan kami berikan sanksi paling berat.” Tegas Bupati Gunungkidul.
Untuk diketahui, dua oknum PPPK Paruh Waktu di UPT Puskesmas Ponjong 1 berinisial AT yang sudah beristri menjalin hubungan gelap dengan HN yang masih berstatus lajang.
Baca Juga :Lelang Jaminan Nasabah, BRI Cabang Wonosari Digeruduk Sekelompok Warga
Terungkapnya kasus tersebut setelah munculnya kecurigaan masyarakat dengan perubahan fisik HN. Setelah ditelusuri, ternyata HN yang masih lajang itu tengah hamil 7 bulan, hasil hubungan gelap dengan AT.





