GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul menjadwalkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang akan disebar dibeberapa wilayah Kabupaten Gunungkidul pada Bulan Februari 2026 ini.
Baca Juga : Masalah Ekonomi, Pedagang Pecel Lele Ditemukan T3was di Dalam Kamar Mandi
Dikatakan oleh Baur SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Yuwana jika pelayan SIM Keliling dilakukan melalui Satpas Polres, SIM Made, SIM Keliling, SIM Pitu, SIM Station, serta layanan Saturday Night Service.
“Untuk jadwalnya pada hari Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Rabu di Toserba Sambipitu, Sabtu (07/02/2026) di Polsek Ponjong, Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Jum’ at di Terminal Dhaksinarga Wonosari, Sabtu (14/02/2026) di Kapanewon Rongkop.” Ucapnya, Selasa (10/02/2026) siang.
Dijelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dan pada Saturday Night Service yang dilaksanakan di Taman Parkir Pasar Argosari akan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
“Di Satpas Polres Gunungkidul, kami juga melayani mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis serta pada hari Jum’ at dan Sabtu dari pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB.” Jelasnya.
Baca Juga : Lelang Jaminan Nasabah, BRI Cabang Wonosari Digeruduk Sekelompok Warga
Dirinya meminta kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul khususnya untuk menggunakan sarana pelayanan SIM keliling dengan sebaik-baiknya.
“Mulai tahun 2019 masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatan. Buka kartu SIM lihat masa tanggal, jika hampir habis segera datang ke pelayanan SIM terdekat.” Imbuhnya.





