GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan seorang pria yang merupakan residivis berinisial RS warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana peresetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (08/04/2026) siang.
Baca Juga : Bocah 5,5 Tahun Meninggal Dunia Tertimpa Buis Beton
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa jika kejadian berawal pada Senin (01/12/2025) pukul 19.00 WIB ketika pelaku RS menjemput korban berinisial RY (16) warga Dlingo, Bantul dan temanya berinisial APS di rumah OBS di wilayah Playen menggunakan mobil Suzuki Karimun.
Selanjutnya, RS mengajak RY dan APS untuk pergi ke Swalayan di Wonosari untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah RS. Namun di tengah perjalanan, RS menghentikan mobilnya di pinggir jalan di wilayah Ngalang, Gedangsari.
“Pelaku RS meminta kepada APS dan RY untuk melakukan nikah-nikahan, dengan cara RS berjabat tangan dengan RY kemudian APS menikahkan RS dengan RY dan sebaliknya.” Jelasnya.
Lalu RS melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Sesampainya di Jalan Baru Gading-Ngalang, RS bertanya kepada RY dan APS apakah sedang berhalangan, lalu APS mengatakan jika dirinya berhalangan sementara RY tidak.
Setelah itu, RS berpindah tempat duduk ke belakang untuk mendekati korban dan melakukan persetubuhan atau pencabulan.
“Pelaku merayu dan mengancam korban, sehingga korban menuruti ajakan pelaku.” Ungkapnya.
Ibu korban yang mengetahui perisriwa tersebut lantas melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul pada tanggal 23 Desember 2025. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RS.
“RS nekat melakukan perbuatan kejinya karena tidak bisa mengendalikan nafsu birahinnya.” Terangnya.
Baca Juga : Kecelakaan Tunggal di Alas Piyaban Tepus, Motor Yamaha N Max Terjun Jurang Sedalam 5 Meter
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dikenakan ancaman tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun atau 15 tahun.
Diketahui jika RS pernah menjalani hukuman di Polres Gunungkidul pada tahun 2018 dan 2021 dalam kasus tindak pidana penganiayaan.





















