GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//-Sekolah sebagai tempat siswa menimba ilmu serta mengasah nilai integritas, wajib hukumnya bersih dari segala bentuk perilaku koruptif.
Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar di sektor pendidikan. Tapi mungkin jumlahnya tidaklah cukup, sehingga ada saja oknum tenaga pendidik maupun komite sekolah melakukan perilaku koruptif berupa pungutan (liar) kepada orang tua/ wali siswa.
Sudah menjadi rahasia umum, praktik seperti ini terus menerus terjadi mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga saat pengambilan ijazah kelulusan.
Baca juga : Mobil Hyundai Avega Oleng Tabrak Tiang Lampu di Jalan Ngalang Gedangsari
Para oknum ini menarik pungutan (liar) kepada orang tua/ wali siswa berkedok sumbangan pendidikan yang bersifat mengikat. Karena jumlah sumbangan yang mereka minta jumlah nominal uang serta waktu pembayarannya telah ditentukan dengan embel-embel sudah menjadi keputusan bersama.
Alasanya pun klasik, mulai dari pembayaran seragam sekolah, biaya operasional, upah tenaga kebersihan, uang kas, uang buku LKS dan lain sebagainya.
Salah satu contoh yang baru-baru ini sedang menjadi perbincangan hangat adalah di SMP Negeei 1 Paliyan, Gunungkidul. Sejumlah orang tua murid mengeluh karena dimintai iuran oleh komite sekolah hingga ratusan ribu rupiah dengan dalah untuk menutup kebutuhan anggaran sekolah.
Meski awalnya telah menjadi kesepakatan, besarnya iuran yang ditentukan sebesar Rp 570 ribu tentu saja memberatkan bagi orang tua siswa.
Meski berat, orang tua siswa akhirnya ‘dengan terpaksa‘ harus membayar.
Mereka khawatir jika tidak membayar anaknya bakal mendapat sindiran atau di bullying sehingga merasa tidak nyaman belajar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati melalui keterangan tertulis Senin (10/03/2025) kemarin menyebutkan jika kebijakan iuran atau sumbangan sekolah secara regulasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI ) nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dalam peraturan tersebut komite sekolah melaksanakan fungsi peningkatan mutu pendidikan, sehingga mereka memiliki tugas untuk menggalang dana serta sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Penggalangan dana oleh komite sekolah bisa didapatkan dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya, melalui upaya kreatif.
“Secara legal, komite sekolah diperbolehkan dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat. Akan tetapi (aturannya) dilakukan dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan. Bukan pungutan.” jelasnya.
Dalam pasal 1 ayat (4) Permendikbud no 75 tahun 2016 disebutkan jika “Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada
peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan.”
Kemudian pada ayat (5) disebukan jika “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.”
Untuk mengawal regulasi yang dimaksud dalam Permendikbud RI no 75 tahun 2016, setiap tahun dinas pendidikan melalui dewan pendidikan secara rutin melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran komite sekolah se-Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga : Setelah Digunakan Untuk Sholat Ied, Alun-Alun Gunungkidul Akan Dirombak Besar-Besaran
Dalam sosialisasi yang dilakukan terhadap pengurus komite sekolah, Nunuk Setyowati menyebut dewan pendidikan menyampaikan mengenai ketentuan, jenis, mekanisme penggalangan dan penggunaan dana komite serta pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk mengurangi risiko munculnya (istilah) pungutan dalam penggalangan dana, komite sekolah juga diberikan contoh surat kesanggupan oleh orang tua/wali yang memenuhi kriteria tidak wajib, tidak mengikat jumlah dan tidak mengikat jangka waktu pembayaranya,” Terangnya
Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul jika pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan peran dewan pendidikan untuk melakukan pembinaan terhadap komite sekolah supaya menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.