Selasa, Juli 22, 2025

FAKTA TERBARU

Belasan Tahun Beroprasi, Sumur Bor Milik PDAM Tirta Handayani Tak Kantongi Ijin Pemanfaatan Lahan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Sumur Bor milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Gunungkidul yang terletak di wilayah Padukuhan Mendongan, Rt 31, RW 07, Bandung, Playen telah beroprasi selama 18 tahun itu tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan tanah kas desa.

Pasalnya sumur bor yang dibangun dan beroprasi sejak tahun 2007 itu berdiri di tanah kas desa milik Kalurahan Bandung, Playen.


Baca Juga : Warga Gunungkidul Meninggal Dunia Usai Jatuh Dari Pohon Sukun Setinggi 15 Meter


Saat dikonfirmasi, Humas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Rachmat membenarkan jika bangunan Sumur Bor yang berada diatas Tanah Kas Desa Kalurahan Bandung itu belum berijin.

Meski belum mengantongi ijin, pihaknya sudah sejak lama melakukan penagihan terhadap beberapa Kepala Keluarga (KK) yang memanfaatkan air dari sumur bor tersebut.

“Itu kan dulu yang bangun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), mungkin melalui Dinas PU. Dan tadi kita cari dukumen terkait perijinannya tidak ditemukan.” Jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Rachmat jika pada tanggal 3 Januari 2022 pihaknya telah menerima surat dari Pemerintah Kalurahan Bandung terkait besaran sewa lahan Rp 3 Juta per tahun.

Namun demikan pihak PDAM hingga saat ini masih menunggu Perdes terkait besaran sewa Tanah Kas Desa di wilayah Padukuhan Mendongan, Bandung, Playen.

“Kami belum melakukan pembayaran sewa tanah, karena masih menunggu Perdesnya.” Ucapnya, Selasa (27/05/2025).

Terpisah, Lurah Bandung Mawal Edi Tri Kusmantya menerangkan jika menurutnya sumur bor itu telah beroprasi selama belasan tahun, disaat masa jabatanya pada tahun 2021 lalu pihaknya baru menerima surat permohonan sewa tanah kas desa yang dikirim oleh PDAM Tirta Handayani. Dengan nomor surat 32/ UMP/ PDAM.GK/ III/ 2021 tertanggal 10 Maret 2021.

Pihak Kalurahan Bandung pun kemudian menerima dan membalas surat yang dikirim PDAM Tirta Handayani untuk melengkapi berkas permohonan sewa tanah kas desa.

“Permohonan surat dari PDAM sudah kami terima dan kami setujui. Dan ditahun 2022, kami mengirim surat balasan, meminta PDAM Tirta Handayani untuk melengkapi syarat administrasi.” Terangnya.

Baca Juga : Truk Bermuatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Alami Kecelakaan di Jalan Wonosari-Karangmojo


Syarat administrasi yang dimaksud adalah surat permohonan tertulis kepada Lurah yang delengkapi dengan beberapa dokumen penunjang untuk proses perijinan pemanfaatan lahan kas desa.

Namun hingga saat ini, dokumen yang dimaksud belum dikirim oleh PDAM Tirta Handayani, sehingga Sumur Bor di Padukuhan Mendongan itu belum memiliki ijin pemanfaatan lahan Kas desa.

Lurah Bandung berharap, PDAM Tirta Handayani segera melengkapi dokumen sebagai syarat administrasi sehingga proses prijinan pemanfaatan lahan kas desa dapat segera diproses.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA