Penulis : Wahyu Purnomo
YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Seorang pemuda berinisi AA (27) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta diciduk Polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dengan sepupunya yang masih dibawah umur.
Kaurbinops Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi saat konferensi pers Kamis (15/09/2022) menyampaikan jika korban berinisial TN (17) warga Caturharjo, Sleman.
Baca juga : Birahi Memuncak, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, dalam waktu yang berbeda.” jelasnya.
Perbuatan biadab tersebut pertama kali dilakukan pada bulan April 2021 lalu. Saat itu pelaku mengajak korban membeli ikan di pasar Pasty.
“Selesai berbelanja, korban diajak berjalan-jalan dan menuju ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta.” terangnya.
Di hotel tersebut, pelaku menarik korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan disana.
Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
“Pelaku kembali mengulangi perbuatan persetubuan kepada korban di bulan Juli 2021, di hotel yang sama dengan TKP sebelumnya.” Jelas Febrianta.
Karena mendapatkan ancaman dari pelaku, TN baru berani menceritakan peristiwa yang dialami pada keluarga sekitar bulan Mei 2022.
Didampingi pihak keluarga, korban akhirnya melaporkab kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta.
“Berdasar laporan dari korban, petugas menangkap pelaku pada 20 Juli 2022.” ungkapnya
Baca juga : Mayat Mr.X Ditemukan Mengapung di Muara Sungai Progo
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban dan berupaya untuk melakukan pemulihan kondisi psikisnya.
“Ada pemuluhan psikis. Sehingga nanti anak ada atau tidak ada trauma semua ada pendampingan. Kami bekerja sama dengan UPT PPA,” ujarnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AA di dijerat pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 Milyar.