GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Personil Unit Reskrim Polsek Patuk berhasil membekuk predator anak berinisial JM berusia 55 tahun, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terungkapnya kasus tersebut setelah korban (sebut saja) Mawar yang masih berusia 13 menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Patuk pada 8 Februari 2025 lalu,” Jelas Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2025) siang.
Berdasar laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM.
Kasus pencabulan yang dilakukan JM terhadap mawar ini terjadi setahun yang lalu sekitar bulan Februari 2024.
Pelaku yang merupakan warga Kalurahan Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul ini memperdaya korban dengan cara mengiming-imingi uang jajan.
“Modusnya, pelaku yang masih tetangga korban ini merayu untuk melakukan hubungan suami istri dengan imbalan uang,” terangnya.
Pelaku merayu Mawar dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, kemudian diajak kerumah JM untuk di setubuhi.
Disampaikan oleh Aiptu Purwanto, jika kepada penyidik JM mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 5 kali.
“Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya sebanya 5 kali.” Jelasnya.
Baca Juga : Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Wonosari – Semanu, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini JM sudah ditahan di Sel Mapolres Gunungkidul.
“Tersangka saat ini dititipkan di tahanan Polres Gunungkidul.” Imbuhnya.