TANJUNGSARI, (FAKTA9.COM)__//Setan apa yang telah merasuki seorang ayah berinisial Sr warga wilayah Kalurahan Ngistirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul ini, pasalnya ia diduga telah tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Menurut keterangan dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya (sebut saja Donjuan), jika korban sebut saja Mawar merupakan remaja yang masih berusia 16 tahun, kasus tersebut terungkap oleh keluarga pada 5 Februari 2022 lalu.
“Saat dilakukan interogasi oleh pihak keluarga dan disaksikan kerabat korban, pelaku mengakui perbuatannya.” Jelasnya.
Hal yang mengejutkan, Sr mengakui tidak hanya satu kali melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya tersebut. Dan pengakuan tersebut sempat diabadikan dalam sebuah video oleh salah seorang kerabat korban.
Dalam pengakuannya, penjahat kelamin tersebut melancarkan aksinya ketika isterinya sedang berada di ladang, dan anak tirinya berada dirumah sendiri.
“Pelaku mengaku melakukan (pencabulan) sebanyak dua kali saat rumah dalam keadaan sepi.” ungkap Donjuan, Sabtu (05/03/2022)
Dilanjutkan oleh Donjuan, meskipun sudah mengakui perbuatanya, namun pihak keluarga hingga saat ini belum melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Terpisah, menanggapi peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang belum dilaporkan kepada pihak Kepolisian Advokad Dharma Tyas Utomo, SH., M.H.,C.Me berpendapat, Berdasarkan pasal 108 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan jika setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan atau tertulis.
“Tentu dari ketentuan pasal tersebut cukup jelas untuk memberikan kedudukan bagi setiap orang baik itu merupakan korban secara langsung atau setiap orang yang mengetahui setiap adanya tindak pidana dapat mengajukan laporan baik secara tertulis maupun lisan.” Jelasnya.
Sehingga menurutnya tidak menjadi persoalan ketika pihak keluarga tidak ingin melaporkan, akan tetapi ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut dapat mengajukan laporan kepada penyidik Kepolisian.
Terlebih lagi ada suatu rekaman elektronik pengakuan dari terduga sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 juncto Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakanya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca Juga : DPRD Gunungkidul Minta Pihak RSUD Wonosari Berikan Sangsi Tegas Oknum yang Tolak Pasien di IGD
“Artinya sepanjang rekaman pengakuan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terduga pelaku dapat dijerat dengan mengunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.” Tegasnya, Selasa (08/03/2022)
Dimana ancaman hukuman terhadap terduga pemerkosa anak sebagaimana diatur pada pasal 76 D jo Pasal 81 yaitu ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.