KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak terjadi di wilayah Kapanewon Galur, Kulonprogo, D.I.Yogyakarta.
Dalam peristiwa tersebut, seorang bocah sebut saja Mawar yang masih berusia 8 tahun menjadi korban. Mirisnya lagi, pelaku tindakan bejat tersebut merupakan ayahnya dengan inisial K (59).
Baca Juga : Mobil L 300 Tabrak Tembok SDN Banyakan
“Korban merupakan anak angkat dari tersangka.” Jelas Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, Minggu (10/08/2025) siang.
Dilanjut, bahwa tindakan bejat itu dilakukan tersangka pada Rabu (24/07/2025) malam ketika korban tertidur lelap.
“Jadi korban ini tidur dengan posisi berpelukan dengan pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dalam kondisi kamar gelap atau lampu sengaja dimatikan.” Ucapnya.
Kasus itu terungkap pada siang harinya saat korban bersekolah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang guru.
“Korban kala itu kelihatan pucat, serta pada kemaluannya keluar darah.” Ungkapnya.
Korban pun kemudian dibawa ke Puskesmas oleh pihak guru. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Mawar diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Mendapati keterangan tersebut, pihak Puskesmas selanjutnya melaporkan ke anggota Polsek Galur.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.” Ujarnya.
Baca Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Patah Tulang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diatur kembali dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.” Imbuhnya.