BANTUL, (Fakta9.com)__//Dua orang pemuda berinisial MTA (21) warga Kadipolo, RT 03, RW 35, Sendangtirto, Berbah, Sleman dan AAW (20) warga Pranti, RT 06, Jomblangan, Banguntapan, Bantul diaman Polisi lantaran membawa senjata tajam, Sabtu (05/08/2023).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefry menyampaikan jika saat Polisi sedang melaksanakan patroli antisipasi kerawanan malam hari bersama dengan Pokdar Kambtibmas DIY melihat ada 4 pemuda sedang berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Pranti, Jomblangan, Banguntapan, Bantul.
Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan oleh anggota ditemukan dua jenis senjata tajam jenis celurit yang berukuran sekira 100 cm dan 55 cm.
Baca juga: Jasad Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki, Ditemukan Sudah Membusuk
“Dua jenis senjata tajam yang ditemukan petugas itu diakui milik MTA dan AAW.” terangnya.
Kemudian kedua pemuda tersebut diamankan ke Polsek Banguntapan Bantul berikut barang bukti senjata tajam serta sepeda motor jenis Honda Scoopy guna proses hukum lanjut.
Terhadap AAW dab MTA dijerat dengan Pasal 02 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.