Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Bawa Kabur Pesanan iPhone, Driver Ojek Online Berurusan Dengan Polisi

Advertisementspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Seorang driver ojek online berinisial AA (30) diamankan polisi lantaran membawa kabur dan menjual dua buah ponsel merk iPhone senilai Rp 24 juta.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana jika kejadian bermula ketika pada hari Minggu (10/09/2023) pukul 12.10 WIB, pelapor bermaksud mengirim barang melalui jasa ojek online Maxim, dengan kendaraan Supra X 125 Hitam Merah dengan No Pol AA 6926 WG.

Beberapa saat kemudian, AA dengan mengendarai motornya datang ke Counter milik korban untuk mengambil Iphone tersebut.


Baca juga: Pria Misterius Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan


“Tujuan pengiriman barang tersebut ke pembeli atas nama Andi yang beralamat di Jalan Poncowinatan No.31, Yogyakarta.” Jelasnya.

Kecurigaan datang lantaran hingga pukul 15.00 WIB barang itu belum sampai ke alamat tujuan.

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sewon.

Mendapat laporan tesebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sewon bergegas melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya pelaku AA berhasil dibekuk beserta barang bukti 1 unit iPhone seri 11 seharga Rp 10 juta dan 1 unit Handphone merk iPhone seri 13 pro seharga Rp 14 juta.

“IPhone seri 13 pro sempat dijual dengan harga Rp 3,9 juta kepada seorang warga Perum Kasongan Permai, Sewon, Bantul.” Ucapnya.

Setelah diamankan, pelaku AA beserta pembeli handphone dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA