SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satresnarkoba Polresta Sleman mengamankan bapak anak berinisial SRY (44) dan MWP (24) warga Kalurahan Girikerto, Turi, Sleman.
Mereka ditangkap polisi lantaran diduga mengkonsunssi Pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi.
Baca Juga : Semarak Kemerdekaan RI ke- 79, Kapanewon Semanu Rayakan Beda Dengan Tahun Sebelumnya
Berdasarkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang laki – laki berinisial KAN (22) warga Girikerto, Sleman.
“KAN ini berprofesi sebagai fotografer. Barang bukti yang kita amankan yaitu 7,5 butir pil trihexphenidyl.” Paparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata terdapat dua pelaku lagi yang diamankan.
“SRY dan MWP merupakan driver jeep wisata di Sleman. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 77 butir pil sapi.” Jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, para tersangka mengakui mengonsumsi pil sapi tersebut untuk menambah stamina dan mengurangi rasa pegel.
“Tersangka mengkonsumsi pil sapi kurang lebih 4-5 bulan terakhir dalam jumlah secara terbatas.” Ucapnya.
Baca Juga : Brakk!!! Alami Kecelakaan di Jalan Menikung, Seorang Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit
Dilanjut jika pihak polisi masih memburu bandar atau pemasok Pil Trihexyphenidyl tersebut.
“Untuk ketiga pelaku dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.” Pungkasnya.