Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Babak Baru Kasus Penganiayaan Bocah SMP, Pelaku Mengatakan Cuman Suruhan

Advertisementspot_img

WONOSARI (Fakta9.com)_ _// Kasus dugaan penganiayaan  dan penyekapan yang dialami oleh TGR (14) warga Padukuhan Ngrombo II, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, ternyata berbuntut panjang. Setelah keluarga korban melaporkan atas kejadian itu ke Polres Gununungkidul, ternyata muncul nama seorang anak Pamong Kalurahan Genjahan yang menjadi otak atau dalang dalam peristiwa itu.


Baca Juga : Warga Semanu Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Vaksinasi


Kuasa Hukum keluarga Tgr, Suraji Noto Suwarno(foto).

Disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban (TGR), Suraji Noto Suwarno ketika ditemui awak media menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu pelaku berinisial ATN datang ke rumah TGR, untuk meminta maaf atas perbuatannya dan keluarga menerima permintaan maaf itu, akan tetapi proses hukum masih berlanjut.

Dirinya juga bercerita kalau ia hanya sebagai eksekutor atau disuruh oleh seseorang berinisial GI yang merupakan anak dari tokoh Publik Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong.

“ATN hanya sebagai eksekutor dan dibalik layar ada seseorang yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan itu.” Terangnya pada hari Jum’at (01/07/2022).

Menurut Suraji Noto Suwarno, dibalik penyekapan dan penganiayaan itu ada aktor intelektual yang merencanakan dengan baik, dimana pada waktu itu sudah ada orang yang menjemput, menganiaya, merekam vidio dan menyebarkan atau memfiralkan.


Baca Juga : Anak Dianiaya dan Dituduh Mencuri, Ribut Akan Tempuh Jalur Hukum


“Idealnya menurut saya Itu adalah kejahatan yang sudah terkoordinasi.” Ucapnya.

Ia juga meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan secara intensif, guna mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku, karena sudah jelas dalam vidio itu siapa korbanya, pelaku dan tempat kejadian perkaranya.

“Saya sangat menghargai atas mekanisme dan prosedur penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Suraji Noto Suwarno.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA