Bantul (Fakta9.com)_ _// Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul akhirnya menetapkan seorang bapak – bapak dengan inisal PJ (55) warga Kapanewon Dlingo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Baca Juga : Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Ayam Masuk Jurang
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffri Prana Widnyana jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Unit PPA Satreskrim melakukan gelar perkara pada Kamis (22/6/2023) di Mapolres Bantul.
“Kemarin sudah menetepkan ayah tiri korban sebagai tersangka.” Ucapnya.
Menurutnya, tersangka PJ akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Menabrakkan Diri Saat Ada Kereta Melintas, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan
Dilanjut, bahwa kasus kekerasan terhadap anak itu terungkap ketika polisi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kapanewon Dlingo, pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.
“Yang dilaporkan ayah tirinya, peristiwa itu sendiri terjadi pada awal Februari 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas V.” Imbuhnya.