Sabtu, Oktober 11, 2025

FAKTA TERBARU

Aturan Terbaru, Satuan Pendidikan Tidak Diperkenankan Menambah Waktu Libur

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Wonosari, (Fakta9.com)__//Aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah terbit.

Aturan tentang penyelenggaraan pendidikan menjelang Nataru ini tertuang dalam surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY nomor  003/ 12902, tertanggal 15 Desember 2021.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443/12255 tanggal 03 Desember 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di SMA, SMK, dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca Juga : Sejumlah Siswa Dinyatakan Positif Corona, Balai Dikmen Minta Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan


Disampaikan oleh Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Agus Muhdilarso, jika terdapat 7 poin aturan berkaitan waktu untuk pelaksanaan aktivitas pendidikan.

Diantaranya adalah satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, penerimaan Laporan Hasil Belajar semester 1 (satu), dan libur semester I sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran
2021/2022 yang telah ditetapkan.

“Penerimaan Laporan Hasil Belajar semester I pada tanggal 23 Desember 2021, serta libur semester I pada tanggal 27 – 31 Desember 2021.” terangnya.

Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing,
treatment).

“Orang tua peserta didik dihimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang
sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.” jelas Agus Muhdilarso

Selain itu bagi warga di satuan pendidikan diberi himbauan untuk tidak bepergian atau tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak mendesak selama periode Nataru.


Baca Juga : Bukit Gersang di Sulap Warga Jadi Tempat Wisata Alternatif


Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Drs. Ali Ridlo, M.M menambahkan jika setelah libur semester, siswa akan kembali masuk sekolah pada awal januari.

“Siswa akab kembali masuk pada 3 Janurai 2022, dan tetap mematuhi protokol Kesehatan.” pungkasnya.

Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA