Kamis, Mei 29, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Apel Deklarasi Pungli di Pantai Sundak, Bupati Gunungkidul: ‘Pungli Bentuk Pengkhiatanatan’

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tak lagi mentoleransi praktik pungutan liar yang selama ini menjadi benalu dalam pengelolaan sektor wisata.

Melalui Apel Deklarasi Anti Pungli dan Penandatanganan Pakta Integritas yang digelar di kawasan wisata Pantai Sundak, Selasa (27/05/2025) Pemkab secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan retribusi.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul.


Baca juga: Ledakan di SPBU Gedongtengen Munculkan Kepanikan Warga


Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial.

“Apel deklarasi ini menjadi bentuk komitmen nyata untuk melawan praktik pungutan liar. Kami berharap ini tidak berhenti sebagai acara simbolik, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret menuju budaya anti pungli,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinas Pariwisata. Menurutnya, langkah ini muncul dari keprihatinan atas laporan adanya kebocoran dan pungli di sektor retribusi wisata.

“Kita harus punya sikap tegas. Dengan disaksikan Kajari, Wakapolres, dan OPD terkait, hari ini kita deklarasikan komitmen bersama untuk menolak suap, pungli, maupun praktik pemerasan. Ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap pelayanan wisata di Gunungkidul,” tegas Bupati.

Ia menekankan bahwa pungutan liar sekecil apapun adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan merusak citra birokrasi.

Karena itu, penandatanganan pakta integritas harus menjadi bentuk nyata dari moralitas dan profesionalisme aparatur.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh petugas retribusi:

  1. Bekerja dengan jujur dan transparan karena setiap rupiah yang dipungut adalah amanah rakyat;
  2. Menjunjung etika pelayanan publik dengan pelayanan yang ramah dan solutif;
  3. Menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan semata karena diawasi tetapi karena kesadaran pribadi.

Sebagai tindak lanjut deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merancang berbagai langkah perbaikan sistem. Salah satunya adalah mendorong pembelian tiket masuk wisata secara online dan memperkuat sistem pengawasan.


Baca juga: Belasan Tahun Beroprasi, Sumur Bor Milik PDAM Tirta Handayani Tak Kantongi Ijin Pemanfaatan Lahan


Bupati juga menginstruksikan Dinas Pariwisata untuk mengkaji skema kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi dengan pendekatan hitungan potensi PAD secara transparan.

“Kalau selama ini ada yang bocor, maka dari target yang tercapai ditambah kebocoran dan proyeksi ke depan harus dihitung secara matang. Kami mempertimbangkan opsi lelang pengelolaan retribusi kepada pihak yang berani transparan,” imbuh Bupati.

Selain itu, pemerintah juga mulai memetakan aset pariwisata mangkrak dan potensi destinasi baru untuk dikembangkan secara optimal.

Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menjadikan sektor pariwisata sebagai etalase pelayanan publik yang bersih dari pungli, profesional pelayanannya, dan membanggakan dari sisi tata kelolanya.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA