TANJUNGSARI (fakta9.com)_ _// Jajaran Polres Gunungkidul melaksanakan kegitan patroli penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap anggota polri yang kedapatan berada di tempat hiburan malam pada Hari Sabtu (12/03/2022) pukul 23.30 WIB.
Kegitan tersebut menyasar wilayah pesisir Pantai Selatan Gunungkidul, tepatnya di seluruh tempat karaoke yang berada di Pantai Krakal, Kalurahan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto bahwa kegiatan itu merupakan bentuk upaya penertiban terhadap anggota polri yang berkeliaran ataupun berada ditempat karaoke.
Baca Juga : Rakerkab KONI Gunungkidul Tahun 2022, Ketua Umum Berharap Ada Perhatian Khusus Terhadap Atlet
Selain itu, juga dilaksanakan koordinasi kepada pihak pengelola untuk selalu memperhatikan prokes covid – 19 dan memberikan informasi apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran yaitu berada di di tempat hiburan malam.
“Dari hasil pernyisiran tidak didapati anggota yang berada di lokasi hiburan malam,” Terang AKP Suryanto.